Warnabiru.com – Kehadiran vaksin COVID-19 yang masih beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun lagi, membuat banyak negara mencari cara untuk bisa menghadapi “new normal” dengan lebih baik.
Di Indonesia, para peneliti mengumpulkan berbagai saran untuk menciptakan kekebalan tubuh agar pembatasan fisik (social distancing) tidak diperlukan dan memungkinkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan sehari-hari.
Namun, banyak ahli khawatir tentang masalah yang sangat mungkin terjadi pada aksesibilitas vaksin.
Djarot Andaru, seorang peneliti hukum kesehatan dari Universitas Indonesia, menyarankan agar pemerintah dapat membuat versi sendiri dari sertifikat vaksinasi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk orang-orang yang akhirnya menerima vaksinasi COVID-19.
Wisatawan telah lama menggunakan sertifikasi yang dikeluarkan oleh WHO yang disebut “Kartu Kuning” untuk memasuki negara-negara tertentu di mana mereka mungkin menghadapi peningkatan risiko kesehatan individu. Djarot menyarankan menggunakan dokumen serupa untuk perjalanan domestik ke tempat-tempat tertentu.
“Ini dapat berfungsi sebagai kartu identitas dan prasyarat untuk memasuki kantor dan gedung pemerintah dan dapat diterapkan ketika bepergian ke daerah-daerah tertentu atau daerah-daerah dengan tempat ramai,” katanya, saat membandingkan dengan sertifikat vaksin Ebola yang dikeluarkan di beberapa negara Afrika. selama wabah pada 2013 dan 2014.
Sertifikasi dapat membedakan antara mereka yang telah dan belum divaksinasi, kata Djarot, terutama karena banyak negara, termasuk Indonesia, sudah beralih ke new normal. Namun, dia mengatakan pemerintah harus memastikan ada pasokan vaksin yang cukup sebelum sertifikat dikeluarkan.
BACA JUGA: Palembang Resmi Cabut PSBB Meski Kasus COVID19 Masih Tinggi
Berbagai daerah di Indonesia telah mulai beralih dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan untuk mengekang penyebaran virus, meskipun kurangnya bukti bahwa tingkat penularan telah meningkat. Pemerintah pusat juga berkeinginan untuk memulai ekonomi untuk menghindari masuk ke dalam resesi.
Hingga Senin, Indonesia telah mencatat 46.845 kasus COVID-19 dan 2.500 kematian yang telah dikonfirmasi.
Direktur Institut Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio menyarankan bahwa Indonesia dapat menggunakan sertifikasi internasional WHO untuk COVID-19, yang dapat berguna bagi orang Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Tetapi dia juga memperingatkan bahwa vaksinasi akhirnya tidak akan menjamin bahwa seseorang sepenuhnya terlindung dari penyakit. Amin mendesak orang untuk diperiksa secara teratur dan mengikuti langkah-langkah menjaga jarak fisik bahkan setelah divaksinasi.
Peraturan Kementerian Kesehatan 2016 tentang sertifikasi vaksinasi internasional berfungsi sebagai pedoman hukum untuk pemberian sertifikat bagi mereka yang ingin bepergian ke negara-negara yang memerlukan vaksinasi spesifik, seperti Arab Saudi, yang mengharuskan jamaah haji dan umrah untuk divaksinasi meningitis.
Pemerintah juga belum mengumumkan prosedur sertifikasi untuk vaksinasi COVID-19.
“Ini bukan pertama kalinya kami mengelola vaksin, karena semua jamaah haji dan umrah harus divaksinasi. Artinya manajemen (vaksin COVID-19) bukan sesuatu yang kami khawatirkan saat ini,” kata juru bicara gugus tugas nasional COVID-19, Achmad Yurianto, Kamis lalu.
“Kami tegas dalam prioritas kami untuk menemukan vaksin pertama.”
BACA JUGA: Prediksi Harga Saham: Ketidakpastian Akan Tetap Ada
Masih belum ada vaksin atau obat antivirus yang terbukti untuk mengobati COVID-19, dengan sebagian besar pasien hanya menerima perawatan paliatif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendaftarkan 139 vaksin yang sedang dikembangkan di seluruh dunia pada 16 Juni, 11 menjalani uji klinis.
Di Indonesia, pemerintah telah membentuk konsorsium untuk mengembangkan vaksin, yang melibatkan perusahaan farmasi milik negara PT Bio Farma dan Eijkman Institute, yang mengurutkan genom lengkap sampel virus corona Indonesia pada awal Mei, sebagai bagian dari tahap awal pengembangan vaksin.
Beberapa pemerintah, termasuk Chili, Jerman, Italia, Inggris dan Amerika Serikat, telah menyarankan bahwa deteksi antibodi untuk SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan COVID-19, dapat digunakan sebagai dasar untuk “Paspor kekebalan” atau “sertifikat bebas risiko”, yang akan menyatakan bahwa seseorang telah terinfeksi dan karenanya kebal terhadap virus.
Namun, WHO menulis secara singkat pada bulan April bahwa “tidak ada bukti bahwa orang yang telah pulih dari COVID-19 dan memiliki antibodi dilindungi dari infeksi kedua”.
