Warnabiru.com – Hadi Pranoto melaporkan balik Muannas Alaidid karena telah melaporkan dirinya ke kepolisian terkait obat Corona yang mengakibatkan banyak kerugian bagi Hadi Pranoto.
Gugatan yang diajukan Hadi Pranoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu pada intinya gugatan secara materiil dan nonmateriil. Karena akibat pelaporan dari Muannas Alaidid membuat bisnisnya lesu.
Sidang gugatan Hadi Pranoto digelar perdana pada Selasa, 15 September 2020. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta.
“Benar. Hari ini sidangnya.”ucap Tonin Tachta.
Dilansir dari detik.com berikut rincian sekaligus petitum dari gugatan yang diajukan oleh Hadi Pranoto.
I. Mengabulkan gugatan seluruhnya
II. Menyatakan sita jaminan berharga
III. Menyatakan penggugat adalah warga negara yang perlu mendapatkan perlindungan hukum
IV. Menghukum tergugat Muanas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar
Materiil
- Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
- Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000
Nonmateriil
- a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
- b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
- c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000
VI. Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar.
VII. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Yang menarik dalam gugatan Hadi Pranoto ini terdapat permohonan sita atas kantor PSI di seluruh Indonesia. Karena tergugat Muannas Alaidid adalah kader dari PSI. Dengan rincian sebagai berikut.
– Rumah di Jelambar
– Kantor Cyber Indonesia
– Kantor Muanas Alaidid
– Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia.
– Bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid
– Bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Alaidid
Terkait gugatan Hadi Pranoto yang ditujukan kepadanya, pihak Muannas Alaidid memberi pendapat. Bahwa gugatan itu bersifat absrud dan tidak masuk akal.
“Gugatan Hadi Pranoto senilai Rp 150 T kepada saya tidak hanya absurd tapi aneh sekaligus tak masuk akal. Alasan menggugat dasarnya tidak bisa diterima dilaporkan saya ke polisi karena kebohongannya terbongkar soal profil dan klaim penemuan obat Covid yang dibantak banyak pihak,” jelas Muannas Alaidid kepada wartawan pada Selasa, 15 September 2020.
Terkait gugatan Hadi Pranoto untuk menyita aset pribadi maupun kantor PSI. Menurut Muannas Alaidid tidak ada korelasinya dengan dirinya dalam kasus ini.
“Saya katakan melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dalam kapasitas saya sebagai ketua umum Cyber Indonesia tak ada hubungan dengan pihak dan organisasi manapun termasuk Partai Solidaritas Indonesia tempat saya bernaung. Menghubungkannya apalagi sampai menyita aset tak ada dasar hukumnya,” ucap Muannas Alaidid.
“Sita aset pribadi saya aja nggak mungkin apalagi partai, makanya saya berani menjamin mundur sebagai advokat kalau gugatan aneh dan akal-akalan Hadi Pranoto dikabulkan, kita lihat nanti sedang siapkan gugatan balik (rekonpensi) ke dia dalam jawaban nanti,” sambung Muannas Alaidid.
Seperti yang sudah diberitakan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidi melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong pasca viralnya wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang membahas tentang penemuan obat Covid-19.
Sebelumnya Anji yang seorang musisi itu melakukan obrolan dengan Hadi Pranoto di channel Youtube miliknya bernama dunia Manji. Dalam video Youtube yang berjudul “Bisa Kembali Normal ? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)” itu membicarakan tentang klaim penemuan obat Covid-19.
Namun video tersebut dihapus oleh Youtube mulai Minggu 2 Agustus 2020, karena dianggap melanggar pedoman komunitas Youtube. Menanggapi hal tersebut lewat akun Instagramnya Anji memberi tanggapan.
“Saya dikatakan memberi panggung pada orang yang tidak kredible, Videonya di-share ke mana – mana oleh banyak orang, menjadi trending, lalu di-banned oleh pihak Youtube,” tulisnya pada Senin 3 Agustus 2020.
