Warnabiru.com – Ginna Mayori Aurora (26) warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu, kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya dirinya dilaporkan oleh ayah kandungnya yakni H.Sy ke pihak kepolisian.
Dilangsir dari tribunnews.com pelaporan yang dilakukan oleh anggota DPRD Ciamis itu dilakukan terkait unggahan Facebook milik Ginna Mayori Aurora yang terkait pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap sang ayah.
Sehingga Ginna Mayori Auroroa dijerat Undang – Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE. pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan atau pencematan nama baik.
Sang anak tentu kaget saat mengetahui dirinya dilaporkan oleh ayahnya sendiri. “Saya kaget, tak menyangka bapak (H.Sy) tega melaporkan anaknya sendiri ke polisi, Ginna benar – benar tak menyangka,” kata Gina yang didampingi ibu dan saudaranya kepada awak media pada Selasa 11 Agustus 2020.
Pada awalnya pada Maret 2020 Gina menulis status Facebooknya yang berisi kata – kata kasar kepada ayahnya, H.Sy. Sebagai bentuk pelampiasan emosi atas keributan yang terjadi diantara kedua orang tuanya.
Ternyata isi status Facebook itu digunakan oleh ayahnya untuk melaporkan Gina ke kepolisian. “Gina dilaporkan ke Polda ternyata bulan April. Tapi diundang untuk klarifikasi baru awal Agustus ini. Makanya kaget juga. Amat kaget,” ucap Gina.
Sudah lama Gina tidak bertemu dengan ayahnya. Hal itu diucapkan Gina dengan berkaca – kaca. “Ginna sudah berbulan – bulan tidak bertemu tidak berkomunikasi dengan bapak. Kami sudah lama tidak tinggal serumah dengan bapak,” ucap Ginna.
Selain itu Ginna juga mengaku rindu dengan ayahnya, H.Sy. “Ginna ingat waktu kecil suka diajak jalan – jalan sama bapak,” kata Ginna
Ny S yang merupakan ibu dari Ginna mengaku sudah resmi bercerai dengan H.Sy. ” Kok ada ya bapak melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Singa saja tidak ada yang memangsa anaknya sendiri,” ujar Ny S.
Dalam kasus ini Ginna Mayori Aurora sudah memberi keterangan kepada pihak penyidik Polda Jawa Barat sebanyak dua kali. Yakni Selasa 4 Agustus 2020 dan Senin 10 Agustus 2020.
